Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, termasuk mobil Fortuner. PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Besaran PKB untuk mobil Fortuner bervariasi tergantung pada jenis, tahun pembuatan, dan kapasitas mesinnya. Semakin tinggi NJKB, semakin tinggi pula PKB yang harus dibayarkan. Selain PKB, pemilik mobil Fortuner juga wajib membayar pajak tahunan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat melakukan balik nama kendaraan.
Pembayaran PKB dan pajak tahunan lainnya sangat penting untuk dilakukan tepat waktu. Pasalnya, keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah.
Pajak Mobil Fortuner
Pajak mobil Fortuner merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan roda empat jenis Fortuner. Pajak ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami, antara lain: