Plat nomor kendaraan atau biasa disebut dengan plat mobil adalah sebuah pelat yang dipasangkan pada kendaraan bermotor sebagai tanda pengenal dan bukti registrasi kendaraan tersebut. Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari huruf dan angka yang unik dan berbeda-beda untuk setiap kendaraan. Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Plat nomor kendaraan bermotor memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
- Sebagai bukti registrasi kendaraan bermotor.
- Sebagai alat bantu penegakan hukum lalu lintas.
- Sebagai sumber data statistik kendaraan bermotor.
Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Pada awalnya, plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia menggunakan sistem satu huruf dan tiga angka, misalnya A 123. Namun, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia, sistem tersebut tidak lagi mencukupi. Oleh karena itu, pada tahun 1974, pemerintah Indonesia mengganti sistem plat nomor kendaraan bermotor menjadi dua huruf dan empat angka, misalnya AB 1234. Sistem ini masih digunakan hingga saat ini.
Selain itu, plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia juga memiliki beberapa jenis, di antaranya: