Plat mobil P adalah sebutan untuk plat nomor kendaraan yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat pemerintahan di Indonesia. Plat nomor ini terdiri dari huruf P yang diikuti oleh rangkaian angka dan diakhiri dengan huruf P kembali. Contohnya, P-1111-P.
Plat mobil P memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
– Menunjukkan identitas kendaraan dinas pemerintahan.
– Memudahkan identifikasi kendaraan pejabat saat bertugas.
– Memberikan prioritas khusus bagi kendaraan pejabat dalam berlalu lintas.
Penggunaan plat mobil P telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut mengatur tentang tata cara penerbitan, penggunaan, dan penghapusan plat nomor kendaraan bermotor, termasuk plat mobil P.
Plat Mobil P
Plat mobil P merupakan salah satu jenis plat nomor kendaraan yang digunakan di Indonesia. Plat ini memiliki beberapa aspek penting, di antaranya: