SIM Mobil (Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM Mobil sangat penting karena merupakan bukti kompetensi dan legalitas seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, SIM Mobil juga berfungsi sebagai identitas diri dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman.
Untuk mendapatkan SIM Mobil, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
SIM Mobil
Surat Izin Mengemudi (SIM) Mobil merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Berikut adalah enam aspek penting terkait SIM Mobil: